Pelayanan Pendaftaran Usaha Peternakan

No. SK: NOMOR : 188/ 10 /K/411.308/2022

  1. 1. RekamanNomorIndukBerusaha
  2. 2. RekamanKKPR;
  3. 3. RekamanPersetujuan Lingkungan
  4. 4. RekamanPersetujuan Bangunan GedungdanSertifikatLaikFungsi,dikecualikanbagiyangsewa
  5. 5. Persyaratan:a.Pembibitan/pembiakan:1.sapipotong dengan kepemilikan paling banyak 50 (limapuluh) ekor betina produktif; 2. sapi perah dengankepemilikanpalingbanyak30(tigapuluh)ekorbetinaproduktif;3.kerbaudengankepemilikanpaling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor betinaproduktif; 4. kambing betina dengan kepemilikanpaling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor betinaproduktif;dan5.domba dengan kepemilikanpaling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor betinaproduktif;b.Pembibitan:1.ayampetelur(GPS)dengankepemilikanpalingbanyak1.550(seribulima ratus lima puluh) ekor pullet/induk; 2. ayampotong(GPS)dengankepemilikanpalingbanyak750 (tujuh ratus lima puluh) ekor pullet/induk; 3.ayampetelur(PS)dengankepemilikanpalingbanyak12.100(duabelasribuseratus)ekorpullet/induk;4.ayampotong(PS)dengankepemilikanpalingbanyak10.750(sepuluhributujuh ratus lima puluh) ekor pullet/induk; 5. ayamlokaldengankepemilikanpalingbanyak 5.000(limaribu)ekorpullet/induk;6.itikdengankepemilikan paling banyak 5.000 (lima ribu) ekorpullet/induk; 7. babi dengan kepemilikanpaling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor induk/pejantan;8.kudadengankepemilikanpalingbanyak42(empatpuluhdua)ekorinduk/pejantan;9.kelincidengankepemilikanpalingbanyak938(sembilanratustigapuluhdelapan)ekorinduk/pejantan;dan10.burungpuyuh dengan paling banyak 25.000 (dua puluhlimaribu)ekorpullet/induk;c.Penggemukansapipotongdengankepemilikanpalingbanyak60(enam puluh) ekor bakalan; dan d. Budidaya: 1.sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 45(empatpuluhlima)ekorbetinaproduktif;2.kerbau dengan kepemilikan paling banyak 50 (limapuluh) ekor induk/ pejantan; 3. kambing dengankepemilikan paling banyak 250 (dua ratus limapuluh)ekorinduk/pejantan;4.dombadengankepemilikan paling banyak 250 (dua ratus limapuluh)ekorinduk/pejantan;5.ayampetelurdengan kepemilikan paling banyak 11.500 (sebelasribulimaratus)ekorpullet/induk;6.ayampotongdengan kepemilikan paling banyak 50.000 (limapuluh ribu) ekor per siklus; 7. ayam lokal dengankepemilikan paling banyak 8.824 (delapan ribudelapanratusduapuluhempat)ekorpullet/induk;8.itik/angsadengankepemilikanpalingbanyak15.000(limabelasribu)ekorpullet/induk; 9. babi dengan kepemilikan palingbanyak 500 (lima ratus) ekor campuran; 10. kudadengan kepemilikan paling banyak 100 (seratus)ekorcampuran;dan11.kelincidengankepemilikan paling banyak 3.750 (tiga ribu tujuhratuslimapuluh)ekorcampuran.12.rusadengankepemilikancampuranpalingbanyak300(tigaratus)ekor;13.Burungpuyuhdengankepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000(duapuluhlimaribu)ekor;dan14.kalkundengankepemilikan pullet/induk paling banyak 10.000(sepuluhribu)ekor.

  1. 1. PelakuUsahamelakukanpermohonanuntukmemperoleh Izin dengan cara mengakses lamanOnlineSingleSubmission
  2. 2. OnlineSingleSubmissionmenerbitkanIzinyangbelumberlakuefektif;
  3. 3. PelakuUsahamelakukanpermohonanpemenuhankomitmenmelaluilamanSistemInformasiPerizinan
  4. 4. PetugasFront Office melakukan verifikasidokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen,apabiladinyatakanlengkap,dokumenditeruskankepada Tim Teknis, apabila tidak lengkap, PetugasFrontOfficemenolakpermohonan
  5. 5. TimTeknis melakukan verifikasi teknis terhadap dokumenpermohonanpemenuhankomitmen,hasilverifikasiteknisdituangkandalambentuk rekomendasiyangdapatdilampiriberitaacarapemeriksaanuntukditeruskankepadaKepalaDinasgunamendapatkanpersetujuanataupenolakanpemenuhankomitmen;
  6. 6. KepalaDinasmenerbitkanpersetujuanataupenolakanpemenuhankomitmenberdasarkanrekomendasiTimTeknis.
  7. 7. PetugasNotifikasiOnlineSingleSubmissionmenotifikasipersetujuanataupenolakanpemenuhan komitmen pada laman Online SingleSubmission, bagi yang mendapatkan persetujuan,diterbitkan Izin yang telah berlaku efektif melaluiOnlineSingleSubmission;
  8. 8. Pelaku usaha dapat mengunduh Izin yang telahberlaku efektif melalui Online Single Submissiondan Persetujuan Pemenuhan Komitmen melaluiSistemInformasiPerizinan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi,notifikasi,persetujuan/penolakan;dan 2. PendaftaranUsahaPeternakan

Unitorganisasiyangmengampupenangananpengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.   MenyediakanSaranaPengaduan,berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   KotakPengaduandiMalPelayananPublik;

c.   FormPengaduan onlinepada:dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   CallCenter:( 0358 ) 323209

e.   Email:dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.  Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g. Surat korespondensi

h.LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2. Petugas       pelayanan      pengaduan     di         LoketPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Usaha Peternakan "