Pelayanan pendaftaran pasien/pengguna layanan kesehatan

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Identitas Diri/ Kartu Kelurga
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (LKN,KIS,) bagi kepersertaan

  1. Pasien datang ke puskesmas
  2. Pasien di data identitasnya oleh petugas dan diberikan nomer antrian
  3. Pasien di tensi dan di timbang berat badannya oleh petugas
  4. Petugas mengisi hasil pengukuran pasien
  5. Pasien dipersilahkan ke loket pendaftaran
  6. Pasien menyerahkan hasil rekaman identitas dan pengukuran ke petugas loket pendaftaran
  7. Petugas melakukan pencarian rekam medis pasien
  8. Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian
  9. Pasein menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi
  10. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa
  11. Petugas mendistribusikan rekam medis pasien ke masing-masing poli

Pasien baru 7-10 menit

Pasen lama 5-7 menit

Tidak dipungut biaya

Loket Pendaftran

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

            Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera                    Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :

            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan 
: 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store