Kenaikan Pangkat PNS

  1. Data kepegawaian (kelengkapan berkas kenaikan pangkat)

  1. 1. Melakukan pendataan pegawai yang akan naik pangkat periode April atau Oktober dan meminta berkas kepada PNS yang bersangkutan (Berkas 4 bulan sebelum diajukan sudah diterima di bagian kepegawaian) 2. Menyampaikan berkas lengkap kenaikan pangkat 3. Meneima berkas dan meneliti kelengkapan berkas (FC SK pangkat terakhir, FC Pengankatan Dalam Jabatan,FC SK jabatan Fungsional Terakhir,FC PAK (jabatan fungsional lama dan baru), FC Ijazah/transkrip nilai/Akta, FC STALUD/DIKLATPIM, FC Karpeg, FC SK Capeg, FC SK PNS, FC konversi NIP baru, FC Daftar Riwayat Hidup.) 4. Membuat usulan kenaikan pangkat 5. Melakukan pengecekan usulan, paraf pada usulan kenaikan pangkat dan surat pengantar 6. Memaraf usulan kenaikan pangkat dan surat pengantar 7. Menandatangani usulan kenaikan pangkat 8. Memberi nomor surat pengantar dan stempel dinas 9. Megirim usulan kenaikan pangkat ke BKPSDM 10. Menerima usulan kenaikan pangkat.

2,5 jam jika pimpinan ditempat

Tidak dipungut biaya

Berkas usulan kenaikan pangkat

Datang langsung

- Telepon (0358) 321728

- Email : diperta.nganjuk2023@gmail.com

- PPID  :  PPID.nganjukkab.go.id

- Radio Suara Anjuk Ladang

- Melalui SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat PNS"