Pemberian Obat dan informasi

  1. Pasien menbawa resep dari poli yang dituju

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftran
  2. Pasien diperiksa dipoli yang dituju
  3. Pasien memberikan resep obat
  4. Pasien menuju apotek/ loket obat
  5. Petugas apotek melakukan skrining resep
  6. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep
  7. Ptugas menyiapkan obat
  8. Petugas memanggil dan menyerhkan obat kepada pasien
  9. Pasien pulang

Resep non rajikan:10-15 menit

Resep Racika:20 menit

Tidak dipungut biaya

Apotek/ Farmasi

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera        Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :

            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan 
: 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store