Pemeriksaan Kesehatan dan mendapatkan tindakan yang diperlukan

  1. Pasien telah terdaftar diloket
  2. Tersedianya Reka Medis Pasien

  1. Pasienn mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Pasien mengantri sesuai nomor antrian
  3. Petugas memanggil pasien sesui nomor antri
  4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petuas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas melakukan pemeiksaan penunjang apabila diperlukan
  7. Petugas memberikan rujukan kefasyankes lanjutan (RS) apabila diprlukan
  8. Petugas memberi resep obat
  9. Pasien dipersihkan mengantri obat diapotik

Pasien dengan pemeriksaan penunjang 25-30  menit

Pasien tidak dengan pemeriksaan penunjang 10-15 menit

Surat keterangan sakit 15 Menit

Surat keterangan sehat 20 Menit

Rujukan 5-10 Menit

Calon jamaah haji 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Poli Pemeriksaan Umum

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera        Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :

            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan 
: 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store