Fasilitasi Penyusunan RPJM Desa

  1. Program kerja dan pedoman/peraturan
  2. Data/bahan rapat penyusunan Raperdes
  3. Draft Raperdes tentang RPJM Desa

  1. Memberikan arahan untuk menyiapkan Rapat Koordinasi Kasoi Pemerintahan Kecamatan
  2. Mengundang Kasi Pemerintahan dan menyusun bahan rapat koordinasi
  3. Melaksanakan rapat koordinasi Kasi Pemerintahan untuk menjeaskan teknis penyusunan Raperdes tentang RPJM Desa
  4. Menginstruksikan dan memfasilitasi Pemerintah Desa untuk menyusun Raperdes tentang RPJM Desa
  5. Menyusum Rapedes tentang RPJM Desa dan mengirimkan kepada Camat
  6. Mengirimkan Raperdes tentang RPJM Desa kepada Bagian Hukum untuk dievaluasi
  7. Melakukan evaluasi teknis materi Raperdes tentang RPJM Desa, apabila telah benar memberikan nomor pengundangan dan apabila terdapat kesalahan mengirimkan hasil evaluasi kepada Pemdes untuk disempurnakan
  8. Menyalin Perdesa tentang RPJM Desa yang telah mendapatkan nomor pengundangan
  9. Menyempurnakan / memperbaiki Raperdesa sesuai hasil evaluasi Bagian Hukum dan emgnirimkan kembali ke Bagian Hukum untuk mendapatkan nomor pengundangan
  10. Melakukan evaluasi ulang materi Raperdesa tentang RPJM Desa dan memberikan nomor pengundangan serta mengirimkan kepada Pemerintahj Desa
  11. Menyalin Perdes tentang RPJM Desa yang telah mendapatkan nomor pengundangan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Perdes tentang RPJM Desa

1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk

2. Melalui email : dinaspmd@nganjukkab.go.id

3. Website : pmd.nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pmd@nganjukkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan RPJM Desa"