Layanan Bantuan Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas

  1. 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
  2. 2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. 3. Surat Permohonan dan pengantar dari Kelurahan/Desa
  4. 4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri

  1. 1. Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat; 2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas; 3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; 4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);

Sesuai dengan realisasi belanja pengadaan alat bantu disabilitas.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Alat Bantu Disabilitas

  • Kotak Surat
  • Email: dinsoskabsmg@gmail.com
  • Telepon(024)76912203
  • Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Jalan Letjen Suprapto No. 7A Ungaran (50514).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas"