Layanan Kepada Orang Terlantar

  1. Calon penerima manfaat adalah lanjut orang terlantar berjenis kelamin laki-laki atau perempuan karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain;
  2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
  3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya
  4. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
  5. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
  6. Fotocopy identitas diri (jika ada);
  7. Surat pengantar dari instansi pengirim.

  1. 1. Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat; 2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas; 3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; 4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat); 5. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada penanggung jawab.

1 (satu) hari kerja apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial untuk Orang Terlantar

1. Kotak Surat 

2. E-mail : dinsoskabsmg@gmail.com 

3. Telepon : (024) 76912203 4. Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Jalan Letjen Suprapto No. 7A Ungaran (50514).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kepada Orang Terlantar"