Layanan Peningkatan Keterampilan Kepada Penyandang Disabilitas

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP
  3. Usulan dari Desa/Kelurahan

  1. 1. Calon penerima manfaat datang ke Dinas Sosial dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat; 2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas; 3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; 4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat); 5. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada penanggung jawab.

2 (dua) hari pelaksanaan pelatihan keterampilan.

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Keterampilan bagi Disabilitas

1. Kotak Surat 

2. E-mail : dinsoskabsmg@gmail.com 

3. Telepon : (024) 76912203 4. Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Jalan Letjen Suprapto No. 7A Ungaran (50514).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peningkatan Keterampilan Kepada Penyandang Disabilitas"