Pelayanan Izin Usaha Kawasan Industri

No. SK: NOMOR : 188/ 10 /K/411.308/2022

  1. 1. RekamanNomorIndukBerusaha
  2. 2. RekamanKKPR;
  3. 3. RekamanPersetujuan Lingkungan
  4. 4. RekamanPersetujuan Bangunan GedungdanSertifikatLaikFungsi,dikecualikanbagiyangsewa

  1. 1. PelakuUsahamelakukanpermohonanuntukmemperoleh Izin dengan cara mengakses lamanOnlineSingleSubmission
  2. 2. OnlineSingleSubmissionmenerbitkanIzinyangbelumberlakuefektif;
  3. 3. PelakuUsahamelakukanpermohonanpemenuhankomitmenmelaluilamanSistemInformasiPerizinan
  4. 4. PetugasFront Office melakukan verifikasidokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen,apabiladinyatakanlengkap,dokumenditeruskankepada Tim Teknis, apabila tidak lengkap, PetugasFrontOfficemenolakpermohonan
  5. 5. Tim Teknis melakukan verifikasi teknis terhadapdokumenpermohonanpemenuhankomitmen,hasil verifikasi teknis dituangkan dalam bentukrekomendasiyangdapatdilampiriberitaacarapemeriksaanuntukditeruskankepadaKepalaDinasgunamendapatkanpersetujuanataupenolakanpemenuhankomitmen
  6. 6. KepalaDinasmenerbitkanpersetujuanataupenolakanpemenuhankomitmenberdasarkanrekomendasiTimTeknis;
  7. 7. PetugasNotifikasiOnlineSingleSubmissionmenotifikasipersetujuanataupenolakanpemenuhan komitmen pada laman Online SingleSubmission, bagi yang mendapatkan persetujuan,diterbitkan Izin yang telah berlaku efektif melaluiOnlineSingleSubmission
  8. 8. Pelaku usaha dapat mengunduh Izin yang telahberlaku efektif melalui Online Single Submissiondan Persetujuan Pemenuhan Komitmen melaluiSistemInformasiPerizinan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi,notifikasi,persetujuan/penolakan;dan 2. IzinUsahaKawasanIndustri

Unitorganisasiyangmengampupenangananpengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.   MenyediakanSaranaPengaduan,berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   KotakPengaduandiMalPelayananPublik;

c.   FormPengaduan onlinepada:dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   CallCenter:( 0358 ) 323209

e.   Email:dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.  Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g. Surat korespondensi

h.LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2. Petugas       pelayanan      pengaduan     di         LoketPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Kawasan Industri"