Fasilitasi Bantuan Sosial Penanggulangan Program Kemiskinan (PKH)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  3. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
  4. Terdapat Komponen yang dipersyaratkan (SD SMP SMA Lansia Disabilitas)
  5. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
  6. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS),TNI, dan Polri

  1. Pelayanan dinas sosial dengan pengecekan melalui aplikasi DTKS dan penyampaian regulasi alur pengusulan PKH dan penyelesaian masalah dengan rekening kpm dengan bank

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH

1. E-mail : dinsoskabsmg@gmail.com 

2. Telepon : (024) 76912203 

3. Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Jalan Letjen Suprapto No. 7A Ungaran (50514).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Sosial Penanggulangan Program Kemiskinan (PKH)"