Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Foto kopi kutipan akta kelahiran
  2. Foto kopi KK orang tua/wali
  3. Untuk anak usia dia tas 5 tahun melampirkan pas photo verwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan Disdukcapil
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Verifikasi dan penginputan data KIA sesuai permohnan pada aplikasi SIAK
  4. Petugas mencetak KIA sesuai permohonan
  5. Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

1. Langsung / Tatap Muka dengan petugas pengelola Pengaduan

2. Tidak Langsung  melalui online Whatsapp Grup



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"