Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: NOMOR : 188/ 10 /K/411.308/2022

  1. 1. InformasiTataRuang;
  2. 2. DokumenLingkungan;
  3. 3. RekamanPersetujuan Bangunan GedungdanSertifikatLaikFungsi,dikecualikanbagiyangsewa;
  4. 4. RekomendasiLembagaKoordinasiKesejahteraanSosial;
  5. 5. Rekaman Akte PendirianLembaga KesejahteraanSosial
  6. 6. AnggaranDasardanAnggaranRumahTangga
  7. 7. SuratDomisilidariDesa/Kelurahan;
  8. 8. StrukturOrganisasi(dilengkapiRekaman KartuTandaPendudukdanBiodataPengurus
  9. 9. Program Kerja (jangka panjang dan jangkapendek);
  10. 10. FotoPapanNamaSekretariat;
  11. 11. Foto Kegiatan Penyelenggaraan KesejahteraanSosial

  1. 1. PelakuUsahamelakukanpermohonanuntukmemperoleh izin/nonizin dengan cara mengakseslamanSistemInformasiPerizinan
  2. 2. PetugasFrontOfficemelakukanverifikasidokumenpersyaratan,apabiladinyatakanlengkap,dokumenditeruskankepadaTimTeknis,apabilatidaklengkap,PetugasFrontOffice menolakpermohonan
  3. 3. Tim Teknis melakukan verifikasi teknis terhadappersyaratan,hasilverifikasiteknisdituangkandalam bentuk rekomendasi yang dapat dilampiriberitaacarapemeriksaanuntukditeruskankepadaKepalaDinasgunamendapatkanpersetujuanataupenolakanizin/nonizin;
  4. 4. KepalaDinasmenerbitkanpersetujuanataupenolakanizin/nonizinberdasarkanrekomendasiTimTeknis
  5. 5. Pelakuusahadapatmengunduhizin/nonizinmelaluiSistemInformasiPerizinan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi,notifikasi,persetujuan/penolakan;dan 2. IzinOperasionalLembagaKesejahteraanSosial

Unitorganisasiyangmengampupenangananpengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.   MenyediakanSaranaPengaduan,berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   KotakPengaduandiMalPelayananPublik;

c.   FormPengaduan onlinepada:dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   CallCenter:( 0358 ) 323209

e.   Email:dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.  Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g. Surat korespondensi

h.LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2. Petugas       pelayanan      pengaduan     di         LoketPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial "