Pelayanan Legalisir Berkas

  1. a. Klien membawa berkas yang ingin di legalisir dalambentuk fotocopy, , serta menunjukkan berkas yang asli

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas yang ingin dilegalisir kepada petugas bagian administrasi umum
  2. b. Petugas melakukan legalisir berkas
  3. c. Berkas diserahkan kepada klien

Tidak dipungut biaya

Legalisir berkas

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.   Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Berkas "