No. SK: 188/12/K/411.512/2023
1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
3. Entri Data ( SKPWNI )
4. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kasubag.
5 Penanda Tanganan Oleh Pejabat
6. Penyerahan Pindah TempatTidak dipungut biaya
Pindah Tempat Antar Kecamatan
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
1. Sekretaris
2. Kepala Seksi
3. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat)
3. Pesawat Telepon / Faksimili
4. WebsiteMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store