Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 188/12/K/411.512/2023

  1. 1. Mengisi Form F1-07 disahkan Kepala Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Model SIAK (Biru)
  3. 3. Perekaman Sidik Jari, Iris Mata, Foto, Tanda Tangan
  4. 4. Surat pengantar Camat untuk dilakukan percetakan KTP-Elektronik di Dispendukcapil.

  1. 1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. 3. Perekaman Data
  4. 4. Dibawa ke Dispendukcapil
  5. 5 Percetakan EKTP
  6. 6. Penyerahan E-KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP - Elektronik

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1. Sekretaris

2. Kepala seksi

3. Kepala Subag.

4. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat)

3. Pesawat Telepon / Faksimili

4.       Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik"