No. SK: 188/12/K/411.512/2023
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah : 1. Kepala Seksi 2. Kepala Bidang 3. Kepala Dinas 4. Sanksi Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) 2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) 3. Pesawat Telepon / Faksimili |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store