Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi

No. SK: NOMOR : 188/ 10 /K/411.308/2022

  1. 1. Identitas Penduduk (Kartu TandaPenduduk/KartuIdentitasSementara)PemilikBangunanGedung
  2. 2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bilapemohonbukanPemilikBangunanGedung
  3. 3. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi BangunanGedungberupa:-DaftarSimakPemeriksaanKelaikan Fungsi dari Pemda - Surat PernyataanKelaikanFungsiBangunanGedungdariPemda
  4. 4. SuratKeputusanPersetujuan Bangunan Gedungterakhirbesertalampiranrencanateknisbangunangedungnya
  5. 5. Gambar terbangun (as built drawings )yang dibuatsecara sederhana dengan informasi lengkap.(apabilaada perbedaan antara bangunan yangsudahterbangundenganSuratKeputusanPersetujuan Bangunan Gedung);
  6. 6. Hasildokumentasisetiaptahapanpelaksanaankonstruksibangunangedungyangdibuatolehpemilikbangunangedung.

  1. 1.PelakuUsahamelakukanpermohonanuntukmemperoleh Sertifikat Laik Fungsi dengan caramengakses laman SIMBG padahttps://simbg.pu.go.id/;
  2. 2. VerifikatorDinasPenanamanModaldanPelayananTerpaduSatuPintumelakukanverifikasidokumenpersyaratan,apabiladinyatakan lengkap, dokumen diteruskan kepadaVerifikatorTeknisDinasPekerjaanUmumdanPenataanRuang
  3. 3. DinasPekerjaanUmumdanPenataanRuangmelakukansurveiataupengecekankelokasidimanabangunanberada,penetapanbesarretribusi dan penerbitanrekomendasi teknis
  4. 4. KepalaDinasPenanamanModaldanPelayananTerpaduSatuPintumenerbitkanSertifikatLaikFungsiberdasarkanRekomendasiTeknis.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi,notifikasi,persetujuan/penolakan;dan 2. SertifikatLaikFungsi

Unitorganisasiyangmengampupenangananpengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.   MenyediakanSaranaPengaduan,berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   KotakPengaduandiMalPelayananPublik;

c.   FormPengaduan onlinepada:dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   CallCenter:( 0358 ) 323209

e.   Email:dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.  Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g. Surat korespondensi

h.LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2. Petugas       pelayanan      pengaduan     di         LoketPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi"