Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan)

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB

  1. WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak;
  2. Petugas memverifikasi dan menginput Nomor Objek Pajak;
  3. WP (Wajib pajak) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT;
  4. WP (Wajib pajak) menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang telah dicetak petugas pajak.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STTS PBB

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB (Pajak Bumi & Bangunan)"