No. SK: KC.470/14/I/2022
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta pengangkatan anak
a. Sarana pengaduan yang disediakan :
1. Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Melalui telepon;
3. Melalui website;
4. Melalui Email;
5. Melalui kotak saran;
b.
Prosedur/ mekanisme pengaduanb.
Dinas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarkarat
dan dipublikasikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store