Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

No. SK: KC.470/14/I/2022

  1. Mengisi Formulir F2.35
  2. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. KTP-el Pemohon
  5. Kartu Kelurga Pemohon
  6. Asli Kartu Keluarga Orang tua biologis

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas permohonan penerbitan Akta Pengangkatan anak, mencatat dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  4. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  5. Operator Mencetak dan Menyerahkan Dokumen Akta Pengangkatan Anak Kepada Pemohon
  6. Pemohon Mengajukan berkas persyaratan yang asli dalam format pdf melalui nomor Whatsapp petugas layanan online dukcapil yang telah ditentukan ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  7. Petugas Layanan online Dukcapil menerima berkas permohonan penerbitan Akta Pengangkatan Anak, mencatat dan memverifikasi berkas dan selanjutnya di serahkan ke operator SIAK untuk dilakukan penginputan apabila berkas persyaratannya lengkap ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  8. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE ) ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  9. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  10. Operator Mendownload Dokumen Akta Pengangkatan Anak untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas Layanan online ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  11. Petugas layanan online menerima dan meneruskan Dokumen Akta Pengangkatan Anak dalam bentuk pdf kepada pemohon ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

a.   Sarana pengaduan yang disediakan :

1.  Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2.  Melalui telepon;

3.  Melalui website;

4.  Melalui Email;

5.  Melalui kotak saran;

b.   Prosedur/ mekanisme pengaduanb. Dinas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarkarat dan dipublikasikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store