Pemanfaatan Barang Milik daerah

No. SK: 060/171/424.102/2023

  1. Surat Permohonan Beserta Kelengkapannya
  2. Identitas Pemohon KTP/SIm/Paspor

  1. OPD Mengajukan Permohonan Pemanfaatan BMD
  2. Suko Pemanfaatan Meneliti dan Memeriksa Berkas Permohonan
  3. Kabid Aset Membuat Nota Dinas Kepada Bupati/Sekretaris Daerah Melalui Kepala BPKPD
  4. Kepala BPKPD Mengajukan Persetujuan pemanfaatan
  5. Bupati/Sekretaris Daerah Memberikan Persetujuan dan Menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan

Satu bulan apabila persyaratan sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Gedung Berahklak Lantai 3 JL. Raya Raci Km 09 Bangil Pasuruan Telp.(0343) 422974 Fax.(0343) 410188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : Http://www.bkd.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Barang Milik daerah"