Penerimaan Klien UPTD

  1. . UPTD Liponsos Keputih : PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang terazia oleh Polisi, Satpol PP maupun penyerahan warga Kota Surabaya
  2. 2. UPTD Kampung Anak Negeri a. Limpahan dari UPTD Liponsos Keputih b. Penjangkauan dan Kiriman Warga Surabaya : 1. Data identifikasi hasil razia anak bermasalah sosial 2. Hasil outrech PMKS anak bermasalah sosial 3. Anak terlantar Warga Kota Surabaya 4. Informasi lembaga terkait (RT/RW/Lurah) 5. Informasi dari warga masyarakat Persyaratan yang harus dilengkapi : 1. Foto Copy KK Klien 2. Foto Copy identitas penanggung jawab PMKS 3. Surat pengantar RT/RW/Lurah setempat
  3. 3. UPTD Griya Wreda dan Liponsos Kusta Babat Jerawat : 1.a. Lansia miskin terlantar berusia 60 (Enam puluh) tahun ke atas yang telah terjaring dalam kegiatan razia/penertiban terpadu dan telah ditampung Liponsos Keputih atau yang lansia miskin terlantar yang ditemukan oleh pihak masyarakat atau pemangku wilayah. b. Penduduk Kota Surabaya Pria / Wanita minimal usia 60 tahun Sehat Jasmani dan Rohani (dibuktikan dengan keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit) 2.a. Bekas penderita kusta miskin terlantar telah Terjaring dalam kegiatan razia/penertiban b. Bekas Penderita Kusta miskin penduduk Kota Surabaya yang diserahkan oleh warga masyarakat dan/oleh pekerja sosial.

  1. 1. UPTD Liponsos Keputih : a. Dalam Proses penerimaan Klien PMKS yang terazia oleh Polisi,Petugas Satpol PP maupun penyerahan warga harus disertai dengan hasil rapit tes antigen dan pembuatan berita acara penerimaan yang diisi oleh pengirim b. Pengisian Biodata yang berisi tentang identitas klien,pengungkapan pemahaman masalah serta catatan dari petugas yang merazia c. Pengisian assasment yang berisi tentang identitas klien,keluhan sakit yang diderita, riwayat penyakit, TTV (tanda tanda vital) sehingga dari hal tersebut bisa ditentukan apakah klien masuk ke barak atau dirujuk ke Rumah Sakit d. Identitas berupa foto yang berisi nama, umur, alamat serta jenis PMKS e. Bagi Klien penyerahan keluarga atau warga ditambahkan fotocopy KK, KTP serta surat keterangan dari Kelurahan dan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak keluarga f. Klien ditempatkan dibarak sesuai dengan kriteria PMKS Masing-masing g. Proses Reunifikasi sbb: - Melakukan Pengkajian pada klien - Hasil pengkajian di koordinasikan dengan Dinas Sosial Kab/Kota Asal - Jika hasil koordinasi ditemukan ada keluarga maka akan segera dijadwalkan untuk giat pemulangan - Dalam proses runifikasi,klien diantar sampai ke Dinas Sosial Kab/Kota asal klien,ini dimaksudkan agar setelah dipulangkan ada atensi khusus untuk mereka dari pemerintah setempat 2. UPTD Kampung Anak Negeri sbb: a. Limpahan dari UPTD Liponsos Keputih dengan Berita Acara serah terima klien,identitas KTP, dan petugas yang menyerahkan b. Penjangkauan dan Kiriman Warga Surabaya : 1. Data identifikasi hasil razia anak bermasalah sosial 2. Hasil outrech PMKS anak bermasalah sosial 3. Anak terlantar Warga Kota Surabaya 4. Informasi lembaga terkait (RT/RW/Lurah) 5. Informasi dari warga masyarakat Persyaratan yang harus dilengkapi : 1. Foto Copy KK Klien 2. Foto Copy identitas penanggung jawab PMKS 3. Surat pengantar RT/RW/Lurah setempat c. Proses Regristasi calon klien merupakan proses pengesahan calon klien menjadi klien resmi dengan bentuk pencatatan dalam buku induk, pemotretan calon klien, kemudian petugas menjelaskan tata tertib bagi penghuni serta meminta klien dan orang tua/wali asuh untuk menandatanganinya d. Pencatatan dan dokumentasi selesai dilakukan selanjutnya petugas menjelaskan lingkungan fisik dan sosial UPTD Kampung Anak Negeri serta Tata Tertib yang harus dipenuhi 3. UPTD Griya Wreda dan Liponsos Kusta Babat Jerawat sbb: a. Petugas UPTD yang menerima penyerahan Klien membuat Berita Acara serah terima yang ditandatangani dengan Tim/Petugas Kirim b. Penyerahan Klien,petugas melakukan observasi untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dibina di Griya Wreda dan Liponsos Kusta Babat Jerawat,apabila hasil obsevasi ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,maka yang bersangkutan akan dirujuk ke instansi/ Lembaga/ pihak lain yang sesuai dengan kebutuhan c. Klien yang diserahkan Warga saat penyerahan melampirkan persyaran administrasi berupa: - Surat pengantar dari RT/RW - Surat pengantar dari kelurahan - Kartu Kleuarga (KK) asli - KTP ,BPJS/KIS Asli - Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit bahwa yang bersangkutan tidak mengidap penyakit menular (Hepatitis, HIV, Kusta dan Penyakit ganguan Jiwa) Khusus untuk Lansia d. Surat Keterangan miskin dari Lurah setempat e. Surat Pernyataan Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4) f. Surat pernyataan untuk di rawat di UPTD g. Berita Acara Penyerahan Penghuni h. Berita Acara Reunifikasi bagi klien dengan pihak keluarga i. Fotocopy KTP Penanggungjawab

1. Sampai kegiatan Reunifikasi

2. Sampai Akhir Hayat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan,Pendampingan,Perawatan di UPTD

1. Di operator call center 112

 

Telpon : +6231-59174855

Email : dis_sosial@surabaya.go.id

Website : dinassosial.surabaya.go.id

Instagram : @dinsoskotasurabaya

Twitter : @dinsoskotasurabaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Klien UPTD"