Layanan Reunifikasi Keluarga

  1. 1. KTP/KK Daerah Asal
  2. 2. Surat Keterangan dari Kepolisian

  1. 1. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi 2. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota tujuan reunifikasi 3. Pendampingan Reunifikasi melalui Dinas Sosial Provinsi 4. Pendampingan Reunifikasi sampai dengan alamat tujuan

Sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Pendampingan reunifikasi PMKS yang terlantar di Kota Surabaya

1. Dinas Sosial Kota Surabaya

2. Di operator call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reunifikasi Keluarga"