Pengamanan Barang Milik Daerah

No. SK: 060/171/424.102/2023

  1. Surat Usulan Beserta Kelengkapanya
  2. Membawa Bukti Kepemilikan Tanah(Letter C,Sertifikat,Hibah,Akta Jual Beli)Atau Perjanjian Lainnya

  1. OPD Mengajukan Usulan Pengsertifikatan BMD Kepada Sekretaris Daerah/Selaku pengelola
  2. Sekretaris Daerah Memberikan Disposisi Kepada Kepala BPKPD
  3. Kepala BPKPD Memerintahkan Kepada Kabid ASET
  4. Kasubid Membuatakan peta-peta Bidang Ke BPN
  5. BPN Melakukan Verifikasi dan Pengukuhan di dampingi oleh OPD Pemohon Petugas dari Bidang aset dan Perangkat Desa
  6. BPN Menerbitkan Peta Bidang
  7. Kasubid Melakukan Pemberkasan Peta Bidang dan Survei Lokasi Bersama Tim A BPN dan Disetujui Olah Kepala Desa
  8. BPN Menerbitkan Surat Keterangan Hak Barang Milik Daerah
  9. BPN Menerbitkan Sertifikat Atas Barang Milik Daerah
  10. OPD Melakukan Pengamanan Fisik
  11. Stah Memasang Papan Tandah Kepemilikan Tanah

Waktu Penyelesaian Apabila semua persyaratan sudah lengkap dalam waktu 1 Bulan bisa diselesaikan

Tidak dipungut biaya

Pengsertifikatan Tanah Milik Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Badan pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah kabupaten Pasuruan Gedung Berahklak Lantai 3 JL. raya raci KM 09 Bangil Pasuruan Telp. (0343) 422974 Fax (0343) 410188 Website : Http:// www.bkd.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : Http://www.bkd.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Barang Milik Daerah"