Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: KC.470/14/I/2022

  1. Mengisi Formulir F2.12
  2. Surat Nikah dari Pemuka Agama
  3. Foto Copy KTP Elektronik/ Kartu Keluarga Saksi Nikah
  4. Asli Kartu Kelurga orang tua pasangan suami-istri
  5. Asli KTP-el Pasangan suami-istri
  6. Pas Foto berdampingan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar, berpakaian rapi, tidak bertopi dan tidak menggunakan kaca mata
  7. Foto copy Akta Perceraian/ Akta Kematian dari pasangan sebelumnya bagi yang melangsungkan perkawinan kedua

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas permohonan penerbitan Akta Perkawinan, mencatat dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  4. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  5. Operator Mencetak dan Menyerahkan Dokumen Akta Perkawinan Kepada Pemohon
  6. Pemohon Mengajukan berkas persayaratan yang asli dalam format pdf melalui nomor Whatsapp petugas layanan online dukcapil yang telah ditentukan ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  7. Petugas Layanan online Dukcapil menerima berkas permohonan penerbitan Akta Perkawinan, mencatat dan memverifikasi berkas dan selanjutnya di serahkan ke operator SIAK untuk dilakukan penginputan apabila berkas persyaratannya lengkap ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  8. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  9. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  10. Operator Mendownload Dokumen Akta Perkawinan untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas Layanan online ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )
  11. Petugas layanan online menerima dan meneruskan Dokumen Akta Perkawinan dalam bentuk pdf kepada pemohon ( Layanan Online Menggunakan Nomor WhatsApp )

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

a.  Sarana pengaduan yang disediakan :

1.  Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2.  Melalui telepon;

3.  Melalui website;

4.  Melalui Email;

5.  Melalui kotak saran;

b.  Prosedur/ mekanisme pengaduan

1.Pengaduan Melalui Tatap muka langsung

a. Pemohon mengisi buku pengaduan

b.Petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon

2. Pengaduan Melalui online

a.Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;

b.Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

3. Pengaduan melalui kotak saran

a. Pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran

b. Dinas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarkarat dan dipublikasikan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store