Permohonan Surat Keterangan NJOP PBB

No. SK: 060/171/424.102/2023

  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan NJOP PBB,dengan Melampirkan
  2. Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada pihak lain)
  3. Foto Kopi Identitas Diri/Penanggung Jawab/Penerima ( KTP,SIM,Paspor )
  4. Foto Kopi Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) Tahun Terakhir .( Jika Objek Merupakan Objek Kena pajak )
  5. Bukti Kepemilikan hak: Foto Kopi SHM/AJB/APHB/Akta Waris/Hibah/Letter C yang di ligalisir Desa Mengenai Kepemilikan/Penguasaan atas tanah dan Bangunan ,atau Surat keterangan Dari Desa Atau Lurah Mengenai Kepemilikan/Penguasaan atas tanah dan Bangunan

  1. Wajib Pajak Memohon surat Keterangan NJOP PBB
  2. Petugas Pelayanan Mengecek Kelengkapan Permohonan
  3. Berkas Permohonan di isi dengan benar dan Lengkap
  4. Petugas pelayanan Mencetak Nomor Register Berkas permohonan dan Meneruskan Kepada Kepala Badan atau yg Ditunjuk
  5. Kepala badan atau yang di tunjuk dapat menerbitkan SK NJOP PBB
  6. Wajib Pajak Menerima SK NJOP-PBB

Wajib Pajak Dalam Permohonan Persayaratan Lengkap. dalam satu hari bisa di terbitkan NJOP PBB 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sk NJOP PBB

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan.Gedung Pelayanan Pajak Daerah Jln Panglima Sudirman  No 20 Pasuruan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : Http://www.bkd.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan NJOP PBB"