Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

  1. a. Surat pernyataan ahli waris yang telah ditandatangangi seluruh ahli waris di atas materai cukup, serta ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan telah diketahui/mendapat pengesahan oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah secara berjenjang, di wilayah dimana pewaris bertempat tinggal terakhir.
  2. b. KTP asli pemohon yang hadir, dengan surat kuasa pengurusan bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu dari ahli waris yang tertulis pada surat pernyataan ahli waris.
  3. c. Fotocopy surat/akte kematian pewaris
  4. d. Fotocopy KTP dan fotocopy KK dan/atau fotocopy akte kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris
  5. e. Fotocopy KTP saksi-saksi
  6. f. Fotocopy surat tanah/sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah, apabila surat pernyataan ahli waris dibuat untuk pengurusan warisan tanah, dan fotocopy surat pemilikan lapak/kios pasar/bukti pemilikan lainnya yang sah apabila surat pernyataan waris dibuat untuk pengurusan warisan lapak/kios pasar;
  7. g. Fotocopy dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. 2) Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas tidak lengkap dan terdapat kekurangan dokumen pendukung untuk pencocokan, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; o Apabila berkas sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung, maka dilanjutkan proses;
  3. 3) Proses verifikasi kepala Jawatan Umum;
  4. 4) Proses penandatanganan Mantri Pamong Praja;
  5. 5) Registrasi penomoran surat keluar dan pengarsipan;
  6. 6) Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan lengkap dan Mantri Pamong Praja berada ditempat (tidak terdapat pendelegasian penandatanganan)


Tidak dipungut biaya

Pernyataan ahli waris

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan, Masukan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 081370007219;

3)  Forum Pemantau Independent jl kenari 26 timoho

b.  Kemantren Tegalrejo

1)  Email      : tr@jogjakota.go.id;

2)  Telepon   : (Telp.(0274) 515781 Fax (0274) 515781

3)  Wa          : 081370007219

4)  Surat      : Kemantren Tegalrejo

  Jalan Tompeyan III Nomor 219 Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo Rt 01 Rw 01 Yogyakarta ;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

c.  Koordinasi internal;

d.  Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"