Layanan konsultasi TIK Pada Aplikasi Sakti

  1. User TPP bagi ASN, Email (Gmail), BAgi Non ASN
  2. Gadget yang terkoneksi internet

  1. Pengguna layanan yang membutuhkan konsultasi TIK menghubungi Dinas Kominfo via daring melalui website http //sakti pasuruankab go id
  2. Konsultasi dengan staf pada Dinas Kominfo
  3. Sub Koordinator pada Dinas Kominfo memberikan jawaban terkait konsultasi
  4. Pengguna layanan mendapatkan jawaban dari hasil konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi

Dinas KomuniKasi dan lnformatika Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JI. Raya Raci Km.09


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan konsultasi TIK Pada Aplikasi Sakti "