Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: KC.470/14/I/2022

  1. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  2. Foto Copy KK Orang Tua/ Wali
  3. Foto Copy KTP-El kedua orang tua/wali
  4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm 2 lembar dari anak yang bersangkutan ( Bagi Anak usia 5 – 17 Tahun (-1 hari))

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas permohonan penerbitan KIA, mencatat dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  4. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  5. Operator Mencetak dan Menyerahkan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

a.  Sarana pengaduan yang disediakan :

1.  Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2.  Melalui telepon;

3.  Melalui website;

4.  Melalui Email;

5.  Melalui kotak saran;

b.  Prosedur/ mekanisme pengaduan

1.Pengaduan Melalui Tatap muka langsung

a. Pemohon mengisi buku pengaduan

b.Petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon

2. Pengaduan Melalui online

a.Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;

b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

3. Pengaduan melalui kotak saran

a. Pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran

b. Dinas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarkarat dan dipublikasikan


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store