Pelayanan Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

  1. 1. Surat Pernyataan status kantor tetap partai politik yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan, diketahui RT/RW dan Lurah beserta lampirannya
  2. 2. Fotocopy KTP Ketua Partai
  3. 3. Bukti status kantor berupa Fotocopy sertifikat hak milik/surat perjanjian sewa/surat perjanjian pinjam pakai atau bukti lainnya
  4. 4. Fotocopy akta pendirian partai politik atau badan hukum partai politik; dan
  5. 5. Fotocopy Berkas Pengesahan kepengurusan dewan pimpinan daerah atau sebutan lainnya dari pimpinan partai politik di tingkat Daerah
  6. 6. Surat Pernyataan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik dibubuhi materai dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik yang bersangkutan

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. 2) Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses registrasi;
  3. 3) Proses registrasi dan pembuatan dokumen oleh petugas
  4. 4) Penyerahan dokumen kepada pemohon.

3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan, Masukan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 081370007219;

3)  Forum Pemantau Independent jl kenari 26 timoho

b.  Kemantren Tegalrejo

1)  Email      : tr@jogjakota.go.id;

2)  Telepon   : (Telp.(0274) 515781 Fax (0274) 515781

3)  Wa          : 081370007219

4)  Surat      : Kemantren Tegalrejo

  Jalan Tompeyan III Nomor 219 Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo Rt 01 Rw 01 Yogyakarta ;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

c.  Koordinasi internal;

d.  Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik"