Pelayanan Anak Terlantar

  1. Calon Anak Asuh: Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi: 1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; Persyaratan CAA (Calon Anak Angkat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dibagi dalam 3 (tiga) kategori yang meliputi : A. Anak Belum Berusia 6 (Enam) Tahun Merupakan Prioritas Utama, Yaitu anak yang Mengalami Keterlantaran, Baik Anak yang Berada dalam Situasi Mendesak Maupun Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; B. Anak Berusia 6 (Enam) Tahun sampai dengan Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Sepanjang Ada Alasan Mendesak Berdasarkan Laporan Sosial, Yaitu Anak Terlantar yang Berada Dalam Situasi Darurat; C. Anak Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Sampai Dengan Belum Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Yaitu Anak Terlantar yang Memerlukan Perlindungan Khusus. 2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan ; 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan 4. Memerlukan perlindungan khusus.
  2. Permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administratif Calon Anak Asuh yang meliputi; 1. Fotocopy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Asuh; 2. Fotocopy kartu keluarga orang tua Calon Anak Asuh; 3. Kutipan Akta Kelahiran Calon Anak Asuh; 4. Surat permohonan pengankatan anak (adopsi); 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi, suami istri; 6. Surat keterangan dari Dokter Kandungan; 7. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua Calon Orang Tua Angkat (COTA); 8. Surat Pernyataam/Berita Acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat (Materai); 9. Akte Kelahiran Calon Orang Tuan Angkat (COTA) suami istri; 10. Fotocopy Surat Nikah Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  3. Calon Orang Tua Asuh Anak Terlantar : 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak; 3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat; 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun; 6. Tidak merupakan pasangan sejenis; 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; 8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua anak atau wali anak; 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; 11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat; 12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; 13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi; 14. Calon Orang Tua Asuh dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun; 15. Jarak waktu pengangkatan anak yang kedua dapat dikecualikan bagi anak penyandang cacat; dan 16. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh Calon Orang Tua Asuh.

  1. Menyampaikan Permohonan Informasi beserta persyaratan adopsi anak kepada Petugas Front Office
  2. Surat Permohonan Calon Orang Tua Asuh yang dilampiri dengan Dokumentasi Pendukung
  3. Registrasi Surat Permohonan
  4. Berkas permohonan yang memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan
  5. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh Bidang terkait
  6. Disposisi Surat ke Bidang Rehabilitasi Sosial Kota Mataram
  7. Verifikasi Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung
  8. Pekerja Sosial Penjangkauan kerumah Calon Orang Tua Asuh

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi 2. Laporan Sosial

1. Pengaduan Langsung :

A. Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Jalan Kartini No. 3 Mataram

B. Kecamatan dan Kelurahan

C. TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat)

2. Pengaduan Tidak Langsung :

A. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

B. Website : http://dinsos.mataramkota.id/

C. Email : dinassosialmtrm@gmail.com

D. Facebook : Dinas Sosial Kota Mataram

E. Instagram : pksai.kotamataram / dinassosialkotamataram

F. Whatsapp : 0852 3905 1314/0878 6189 4296/ 0819 3315 9664

G. Telpon (0370) 623037

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak Terlantar"