Penyiaran Radio

  1. Melampirkan Surat Untuk Penyiaran Radio

  1. a. Permohonan Pengirimkan Surat Untuk Menyebarluaskan Informasi Melalu Siaran Radio ke Dinas Kominfo
  2. b. Surat Diproses Untuk Mendapatkan Persetujuan Oleh Kepala Dinas
  3. c. Persetujuan dari Kepala Dinas akan diteruskan oleh Jabatan Fungsional kepada penyiar radio
  4. d. Pemohon akan melakukan siaran radio

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyiaran Berita Melalui Radio

A.     lnstagram : Radio Suara Pasuruan FM 107 Pemmohon dapat mengirimkan pengaduar melalui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiaran Radio "