Pelayanan Surat Pindah Antar Desa/ Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Bagi Pendudu WNI

No. SK: 470/18/G/2023

  1. 1. Mengisi Formulir Akta Perceraian F-2.01 2 2. Kartu Keluarga Asli 3. Foto copy KTP-El 4.Foto copy Surat Nikah/ Akta Bagi Penduduk yang Perkawinannya Belum Tercatat dalam Database Kependudukan 5. Engisi Formulir Surat Kuasa (F-1.07) dengan Materai Cuku Bagi yang tidak dapat Mengurus Sendiri/Diwakilkan

  1. 1. Petugas loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas daripemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan lengkap akan dikembalikan; 2. Setelah berkas lengkap, Kasi Trantib Kecamatan meneliti dan memaraf berkas; 3. Berkas kembali diparaf oleh Sekretaris Camat; 4. Berkas ditandatangi oleh Camat; 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang ditandatangi; 6. Surat izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket Kecamatan kepada Pemohon; 7. Pengarsipan dokumen surat izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Desa/ Kelurahan

085370178809/082125285745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Antar Desa/ Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Bagi Pendudu WNI"