Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: KC.470/14/I/2022

  1. Mengisi Formulir F1.01
  2. Foto copy Akta Nikah/Buku Nikah
  3. SPTJM kebenaran pasangan suami istri jika tidak melampirkan Akta Nikah/Buku Nikah
  4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi KK yang hilang);
  5. Membawa KK yang rusak
  6. Foto Copy KTP-El
  7. Salinan Keputusan Perceraian dari Pengadilan (bagi yang sudah bercerai
  8. Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan, Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter Penolong Kelahiran lainnya (bagi yang menambah anggota keluarga lainnya
  9. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan, Rumah Sakit (bagi salah satu anggota keluarga yang telah meninggal dunia
  10. Surat Keterangan Pindah Keluar dari Desa/Kelurahan (bagi anggota keluarga yang pindah);
  11. Surat Keputusan Penetapan Oleh Pengadilan (bagi yang merubah nama);

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Operator menerima berkas permohonan penerbitan KK, mencatat dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  4. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  5. Operator Mencetak dan Menyerahkan Dokumen Kartu Keluarga Kepada Pemohon
  6. Pemohon Mengajukan berkas persyaratan yang asli dalam format pdf melalui nomor Whatsapp petugas layanan online dukcapil yang telah ditentukan (Layanan Online menggunakan Nomor WhatsApp)
  7. Petugas Layanan online Dukcapil menerima berkas permohonan penerbitan Kartu Keluarga, mencatat dan memverifikasi berkas dan selanjutnya di serahkan ke operator SIAK untuk dilakukan penginputan apabila berkas persyaratannya lengkap (Layanan Online menggunakan Nomor WhatsApp)
  8. Operator menginput ke SIAK dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE); (Layanan Online menggunakan Nomor WhatsApp)
  9. Kepala Bidang/ petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi Dokumen hasil pengajuan dari operator untuk di Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas (Layanan Online menggunakan Nomor WhatsApp)
  10. Operator Mendownload Dokumen Kartu Keluarga untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas Layanan online (Layanan Online menggunakan Nomor WhatsApp)
  11. Petugas layanan online menerima dan meneruskan Dokumen Kartu Kelurga dalam bentuk pdf kepada pemohon (Layanan Online menggunakan Nomor WhatsApp)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga



a.  Sarana pengaduan yang disediakan :

1. Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2.  Melalui telepon;

3.  Melalui website;

4.  Melalui Email;

5.  Melalui kotak saran;

b.  Prosedur/ mekanisme pengaduan

1. Pengaduan Melalui Tatap muka langsung

a. Pemohon mengisi buku pengaduan

b.Petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon

2. Pengaduan Melalui online

a.Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;

b.Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

3. Pengaduan melalui kotak saran

a. Pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran

b. Dinas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarkarat dan dipublikasikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store