Pelayanan Kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Bukan Pekerja (BP) JKN

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi KTP atau KK
  2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial

  1. Menerima berkas permohonan dari masyarakat
  2. Melakukan verifikasi persyaratan, bila tidak lengkap disarankan agar pemohon segera melengkapi
  3. Bila kuota tersedia maka petugas mengentrikan data pemohon sebagai yang layak didaftarkan dalam kepesertaan JKN
  4. Melaporkan ke pimpinan untuk diperiksa dan diketahui
  5. Petugas mengirimkan data ke BPJS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Bukan Pekerja (BP) JKN

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Bukan Pekerja (BP) JKN"