Permohonan Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi KTP / Kartu Keluarga Pemilik Sarana
  2. Membawa denah lokasi dan denah bangunan sarana
  3. Membawa surat keterangan dari kepala desa atau lurah, serta dari kepala puskesmas setempat

  1. Menerima berkas permohonan
  2. Memeriksa berkas permohonan beserta dengan kelengkapan persyaratannya
  3. Saat verifikasi berkas, bila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk segera dilengkapi
  4. Petugas melakukan monitoring / pemeriksaan ke sarana
  5. Petugas mengisi form instrument monitoring
  6. Melaporkan hasil monitoring ke pimpinan, bila sudah sesuai akan dibuatkan draft rekomendasi STPT
  7. Pimpinan menelaah hasil monitoring, bila terdapat ketidaksesuaian dikembalikan untuk ditelaah kembali, bila sudah lengkap maka rekomendasi ditandatangani
  8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon dan mendokumentasikan pertinggalnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional"