Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 007.4 Tahun 2022

  1. FOTO COPY KARTU KELUARGA ALM & AHLI WARIS
  2. FOTO COPY KTP ALM & AHLI WARIS
  3. SURAT KEMATIAN DARI DESA
  4. BUKU NIKAH / SURAT CERAI
  5. SURAT KUASA AHLI WARIS DI TTD OLEH AHLI WARIS, SAKSI & KADES (MATERAI)
  6. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS DI TTD OLEH AHLI WARIS, SAKSI & KADES (MATERAI)
  7. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DI TTD OLEH KEPALA DESA

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi persyaratan. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan persyaratan pada pemohon untuk dilengkapi. Jika persyaratan lengkap maka diajukan kepada Kasi Kesos untuk di paraf
  3. Kasi Kesos memeriksa dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada petugas pelayanan. Jika lengkap Kasi Kesos memaraf Surat Pernyataan Ahli Waris.
  4. Kasi Kesos menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Sekretaris Kecamatan untuk memverifikasi, apabila sudah sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris diparaf Sekretaris Kecamatan, lalu diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani dikembalikan kepada petugas pelayanan.
  5. Petugas Pelayanan mencatat pada Buku Register, Penomoran dan Cap Stempel Kecamatan
  6. Pemohon mengambil Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima di Buku Bukti Pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Melalui Website Lapor SPAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store