Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 007.4 Tahun 2022

  1. FOTO COPY KARTU KELUARGA
  2. FOTO COPY KTP SUAMI/ISTRI
  3. FOTO DIDEPAN RUMAH
  4. FOTO COPY PEMBAYARAN REKENING LISTRIK
  5. SURAT PERNYATAAN TIDAK MAMPU DI TTD OLEH PEMOHON (MATERAI)
  6. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI DESA

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi persyaratan. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan persyaratan pada pemohon untuk dilengkapi. Jika persyaratan lengkap maka diajukan kepada Kasi Kesos untuk di paraf
  3. Kasi Kesos memeriksa dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada petugas pelayanan. Jika lengkap Kasi Kesos memaraf Surat Pernyataan Ahli Waris.
  4. Kasi Kesos menyerahkan Surat Surat Keterangan tidak Mampu kepada Sekretaris Kecamatan untuk memverifikasi, apabila sudah sesuai Surat Pernyataan tidak Mampu diparaf Sekretaris Kecamatan, lalu diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani dikembalikan kepada petugas pelayanan.
  5. Petugas Pelayanan mencatat pada Buku Register, Penomoran dan Cap Stempel Kecamatan
  6. Pemohon mengambil Surat Keterangan tidak Mampu yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima di Buku Bukti Pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Melalui website Lapor SPAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store