Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Surat keterangan pelaporan pencatatan sipil dari Perwakilan RI
  3. Surat keterangan/dokumen pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, kematian*)
  4. Salinan putusan pengadilan (perceraian, pengangkatan anak*)
  5. Dokumen perjalanan
  6. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau visa kunjungan (bagi orang asing)

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  2. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/atau manual
  5. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara Indonesia dan/atau mencetak Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain. Selanjutnya memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan petugas distribusi
  7. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara Indonesia dan/atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain yang selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil dengan Catatan Pinggir dan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (dalam hal Kutipan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh negara lain)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI"