Prosedur Adopsi Anak

  1. 1. Sehat jasmani dan rohani
  2. 2. Usia pernikahan minimal 5 tahun
  3. 3. Usia Calon Orang Tua Angkat (COTA) minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
  4. 5. Memiliki kesamaan keyakinan agama antara Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA)
  5. 6. Melengkapi berkas administrasi yang telah disediakan Dinas Sosial Kab. Semarang

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengisi form permohonan Surat Rekomendasi Adopsi Anak.
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas, kunjungan (home visited), dan membuat laporan sosial.
  3. Petugas membuat surat rekomendasi yang disetujui Kepala Dinas Sosial Kab. Semarang.
  4. Petugas mengajukan sidang ke Dinas Sosial Provinsi.
  5. Penerbitan SK untuk diajukan sidang di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  6. Penambahan nama anak angkat di KK Dukcapil.

±1 bulan (proses melibat OPD lain)

Tidak dipungut biaya

Prosedur Adopsi Anak

1. Kotak Surat

2. E-mail : dinsoskabsmg@gmail.com

3.  Telepon : (024) 76912203

4. Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Jalan Letjen Suprapto No. 7A Ungaran (50514).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Adopsi Anak"