Layanan Perpanjangan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. FC KK atau KTP
  2. STD yang sudah habis masa berlakunya
  3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Semarang

  1. Dinas Sosial melakukan pengecekan data status DTKS dan riwayat kepesertaan PBInya.
  2. Dinas Sosial merekomendasi Pemerlu untuk memproses pendaftaran melalui kantor Desa/Kelurahan setempat.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar LKS

1.      Kotak Surat

2.      E-mail : dinsoskabsmg@gmail.com

3.      Telepon : (024) 76912203

4.      Alamat : Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Jalan Letjen Suprapto No. 7A Ungaran (50514).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjangan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial"