Layanan Penyerahan arsip statis

  1. Daftar arsip statis

  1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang berlaku
  2. Membuat daftar arsip yang akan diserahkan
  3. Menerima, meneliti/ memeriksa daftar Arsip yang akan diserahkan
  4. Menyampaikan surat Permohonan Penyerahan Arsip Statis beserta daftar arsip yang akan diserahkan ke Lembaga Kearsipan Kabupaten
  5. Menerima surat permohonan surat penyerahan arsip statis, meneliti atau memverifikasi daftar arsip yang akan diserahkan
  6. Membuat surat persetujuan penyerahan arsip statis
  7. Menyerahkan fisik Arsip disertai berita acara penyerahan arsip statis dan daftar arsip serah ke Lembaga Kearsipan Kabupaten
  8. Memverifikasi/memeriksa kelengkapan arsip dan meneliti kesesuaian fisik arsip dan daftar arsip serah
  9. Menandatangani Berita Acara Penyerahan arsip statis
  10. Mendokumentasikan dan menyimpan Berita Acara Penyerahan Arsip Statis sebagai arsip vital

  1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang berlaku (60 menit/ meter linier)
  2. Membuat dafatr arsip yang akan diserahkan (120 menit)
  3. Menerima, meneliti/ memeriksa daftar Arsip yang akan diserahkan (30 menit)
  4. Menyampaikan surat Permohonan Penyerahan Arsip Statis beserta daftar arsip yang akan diserahkan ke Lembaga Kearsipan Kabupaten(60 menit)
  5. Menerima surat permohonan surat penyerahan arsip statis, meneliti atau memverifikasi daftar arsip yang akan diserahkan(1 hari kerja)
  6. Membuat surat persetujuan penyerahan arsip statis(1 hari kerja)
  7. Menyerahkan fisik Arsip disertai berita acara penyerahan arsip statis dan daftar arsip serah ke Lembaga Kearsipan Kabupaten(1 hari kerja)
  8. Memverifikasi/memeriksa kelengkapan arsip dan meneliti kesesuaian fisik arsip dan daftar arsip serah(60 menit)
  9. Menandatangani Berita Acara Penyerahan arsip statis(5 menit )
  10. Mendokumentasikan dan menyimpan Berita Acara Penyerahan Arsip Statis sebagai arsip vital(5 menit )

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemerintahan dan Masyarakat

Tatap muka langsung dengan Pejabat

Pengelola / pengaduan :

Telepon (0358) 321704

Email : perpusnganjuk47@gmail.com

Instagram : @arpusnganjuk

FB : Dinas Arpust Kab Nganjuk

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan arsip statis"