Layanan Pemindahan Arsip In Aktif

  1. Daftar arsip statis

  1. Memeriksa kelengkapan berkas arsip inaktif yang akan dipindahkan dan memeriksa apakah sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsipnya (JRA) (120 menit)
  2. Membuat Daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan (60 menit)
  3. Mengumpulkan dan menata fisik arsip inaktif yang akan dipindahkan serta melaporkan kepada Kepala Unit Pengolah (120 menit)
  4. Menyampaikan surat permohonan pemindahan arsip inaktif ke Unit kearsipan (5 menit)
  5. Menerima permohonan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah dan mengarahkan untuk ditindaklanjuti (1 hari kerja )
  6. Menerima dengan meneliti/memeriksa terlebih dahulu kelengkapan arsip dan mencocokan kesesuaian antara fisik arsip dengan daftar arsipnya (30 menit)
  7. Menandatangani Berita Acara Pemindahan serta menyiapkan tempat penyimpanan(30 menit)
  8. Mengkoordinasikan penyimpanan dan penataan arsip inaktif di Pusat Arsip (records center) (30 menit)
  9. Menyimpan Berita Acara Pemindahan (5 menit)

  1. Memeriksa kelengkapan berkas arsip inaktif yang akan dipindahkan dan memeriksa apakah sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsipnya (JRA) (120 menit)
  2. Membuat Daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan (60 menit)
  3. Mengumpulkan dan menata fisik arsip inaktif yang akan dipindahkan serta melaporkan kepada Kepala Unit Pengolah (120 menit)
  4. Menyampaikan surat permohonan pemindahan arsip inaktif ke Unit kearsipan (5 menit)
  5. Menerima permohonan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah dan mengarahkan untuk ditindaklanjuti (1 hari kerja )
  6. Menerima dengan meneliti/memeriksa terlebih dahulu kelengkapan arsip dan mencocokan kesesuaian antara fisik arsip dengan daftar arsipnya (30 menit)
  7. Menandatangani Berita Acara Pemindahan serta menyiapkan tempat penyimpanan(30 menit)
  8. Mengkoordinasikan penyimpanan dan penataan arsip inaktif di Pusat Arsip (records center) (30 menit)
  9. Menyimpan Berita Acara Pemindahan (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemerintahan

Tatap muka langsung dengan Pejabat

Pengelola / pengaduan :

Telepon (0358) 321704

Email : perpusnganjuk47@gmail.com

Instagram : @arpusnganjuk

FB : Dinas Arpust Kab Nganjuk

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemindahan Arsip In Aktif"