Instalasi Rawat Jalan

  1. Membawa Fotocopy KTP, KIA (untuk anak), Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien/ Keluarga mengambil nomor antrian di ruang Skrining
  2. Petugas diruang skrining melakukan skrining sesuai tingkat resiko pasien.
  3. Pasien/ Kleuarga mengambil nomor antri pada tempat yang sudah disiapkan
  4. Pasien/ Keluarga melakukan pendaftran di loket pendaftaran
  5. Pasien/ Keluarga melakukan pengesahan jaminan kesehatan dan pembayaran bagi pasien umum di loket pembayaran
  6. Pasien/ Keluarga menuju ruang tunggu depan poli yang dituju sampai nama pasien di panggil oleh petugas poli
  7. Dilakukan tindakan terhadap pasien
  8. Pasien yang tidak membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan segera di beri Resep - pasien dengan jaminan kesehatan melakukan pengesahan resep di loket pembayaran dan mengambil obat di farmasi selanjutnya pasien/ keluarga di perbolehkan pulang. - untuk pasien umum setelah mendapatkan resep langsung menuju farmasi, petugas farmasi memberikan rincian biaya kepada pasien/keluarga, pasien/keluarga menuju loket pembayaran dan menyerahkan rincian biaya. pasien melakukan pembayaran dan menuju farmasi untuk mengambil obat yang telah diresepkan. pasien diperbolehkan pulang
  9. pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan di arahkan oleh petugas poli.

  1. Pasien/ Keluarga mengambil nomor antrian di ruang Skrining
  2. Petugas diruang skrining melakukan skrining sesuai tingkat resiko pasien.
  3. Pasien/ Kleuarga mengambil nomor antri pada tempat yang sudah disiapkan 
  4. Pasien/ Keluarga melakukan pendaftran di loket pendaftaran
  5. Pasien/ Keluarga melakukan pengesahan jaminan kesehatan dan pembayaran bagi pasien umum di loket pembayaran
  6. Pasien/ Keluarga menuju ruang tunggu depan poli yang dituju sampai nama pasien di panggil oleh petugas poli
  7. Dilakukan tindakan terhadap pasien
  8. Pasien yang tidak membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan segera di beri Resep 
  • pasien dengan jaminan kesehatan melakukan pengesahan resep di loket pembayaran dan mengambil obat di farmasi selanjutnya pasien/ keluarga di perbolehkan pulang. 
  • untuk pasien umum setelah mendapatkan resep langsung menuju farmasi, petugas farmasi memberikan rincian biaya kepada pasien/keluarga, pasien/keluarga menuju loket pembayaran dan menyerahkan rincian biaya. pasien melakukan pembayaran dan menuju farmasi untuk mengambil obat yang telah diresepkan. pasien diperbolehkan pulang
      9. pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan di arahkan oleh petugas poli.

SKS (surat keterangan sehat)

1. Dokter Umum : Rp. 70.000;

  • Konsul dokter umum  : Rp. 20.000;
  • Askep                        : Rp. 15.000;
  • Loket                         : Rp. 20.000;
  • SKS                          : Rp. 15.000;
2. Dokter Spesialis : Rp. 80.000;

  • Konsul dokter spesialis   : Rp. 30.000;
  • Askep                              : Rp. 15.000;
  • Loket                               : Rp. 20.000;
  • SKS                                : Rp. 15.000;

Tindakan Poli Rawat Jalan 

1. Dokter Umum : Rp. 75.000;

  • Konsultasi dokter umum : Rp. 40.000;
  • Askep                             : Rp. 15.000;
  • Loket                              : Rp. 20.000;
2. Dokter Spesialis : Rp. 85.000;

  • Konsultasi dokter umum : Rp. 50.000;
  • Askep                             : Rp. 15.000;
  • Loket                              : Rp. 20.000;

1. Poli Dokter Umum. 2. Poli Penyakit Dalam. 3. Poli Bedah. 4. Poli Kandungan. 5. Poli Anak. 6. Poli Gigi

1. Pengaduan Langsung

  • pasien melakukan komplain kepada petugas poli 
  • petugas poli memberi klarifikasi pasien/keluarga. bila belum dpat teratasi pengaduan tersebut,
  • pasien/keluarga menuju ruang humas dan bertemu petugas pengaduan
  • laporkan pengaduan yang ingin di sampikan dengan mengisi formulir pengaduan
  • petugas akan mencatat pengaduan dalam buku pengaduan 
  • petugas menyampaikan klarifikasi tentang pengaduan yang dimaksud
  • pasien/keluarga menandatangani lembar penanganan apabila telah teratasi.
  • apa bila belum teratasi petugas humas meneruskan ke Kepala Bagian Sub Tata Usaha untuk di tindak lanjuti oleh manajemen.
  • pasien/keluarga akan di beri informasi terkait hasil rapat internal penanganan pengaduan.
2. Pengaduan Tidak Langsung

  • pasien/keluarga dapat mengisi link barkot aplikasi yang telah di sediakan 
  • pasien/keluarga dapat menulis pengaduan dan memasukan dalam kotak saran.
  • psasien/keluarga dapat melaporkan pengaduan dalam aplikasi SPAN Lapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"