Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Keramaian dari Desa
  2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. Foto Copy KK (1 lembar)
  4. Foto Copy E-KTP (1 lembar)
  5. bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. Pemohon menyerahkan berkas Pengantar Rekomendasi Ijin Keramaian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Petugas meregister dan memberikan stempel
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat yang berwenang
  5. Pejabat melakukan survey lokasi izin
  6. Pejabat melakukan permohonan tanda tangan Camat apabila memenuhi syarat saat survei lokasi izin
  7. Petugas menyerahkan berkas Pengantar Rekomendasi Izin Keramaian

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR REKOMENDASI IZIN KERAMAIAN

Menyampaikan langsung kepada Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Wonorejo

Menghubungi Kantor Kecamatan Wonorejo

Telp. 0343-6754016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"