Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP Pelapor, dan 2 (dua) orang saksi
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter apabila meninggal di rumah sakit, atau F229 dari Desa apabila meninggal di rumah
  4. Asli KTP yang meninggal

  1. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. Tunggu petugas menginput dan mencetak formulir
  3. Periksa kebenaran data pada formulir sebelum dilakukan penandatanganan
  4. Selesai dan pengajuan akta kelahiran dapat dilanjutkan ke tingkat Kantor UPTD Yandukcapil atau secara online

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir F.2-01 Pelaporan Pencatatan Sipil

Datang langsung ke bagian Pelayanan Umum di Kantor Desa untuk dilakukan perbaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"