Surat Rekomendasi Pencairan Dd, Add, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. Dana Sudah Masuk Rekening
  3. Pengambilan sesuai kebutuhan (bertahap dan berdasarkan ketentuan yang berlaku)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD)
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD
  4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dd, Add, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

 Menyampaikan langsung kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Wonorejo

 Menghubungi Kantor Kecamatan Wonorejo

Telp. 0343-6754016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pencairan Dd, Add, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"