Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Tanah Merah

  1. Pengguna jasa memiliki izin pemotongan di RPH Kota Samarinda
  2. Ternak yang akan dipotong memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Izin Pemasukan Ternak
  3. Ternak dalam kondisi yang layak untuk dipotong

  1. Pengguna jasa membawa ternaknya ke RPH-R
  2. Pemeriksaan dokumen ternak
  3. Pemeriksaan Ante Mortem
  4. Ternak diistirahatkan dalam kandang istirahat selama 12 jam
  5. Pemeriksaan Post Mortem
  6. Karkas distempel bila layak konsumsi
  7. Karkas ditimbang
  8. Pengguna jasa membayar retribusi pada Juru Pungut.

10 menit membawa ternakke RPH TanahMerah

10 menit memeriksa kelengkapan dokumen

15 menit memeriksa kesehatan sebelum disembelih (ante mortem)

15 menit persiapan proses pemotongan (ahandling ternak)

10 menit proses penyembelihan

30 menit proses pengulitan, pengeluaran jeroan, pembelahan menjadi 4 bagian

15 menit Pemeriksaan pasca pemotongan (Post mortem)

15 menit pproses penimbangan karkas

2 minggu batas maksimal pembayaran non tunai dengan menggunakan metode QRIS

1. Penyewaan Kandang                                  : Rp. 10.000,-

2. Penyediaan Fasilitas Pemotonga Hewan    : Rp. 23.000,-

Jasa Pemotongan Hewan Ruminansia

UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner 

Jl. Poros Samarinda - Bontang KM 21 Samarinda

No. HP. 081347268905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store