Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu dari yang akan diajukan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Buku Nikah halaman yang berisi BIODATA dan CAP KEPALA KUA dilegalisasi KUA, atau SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri
  4. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan, atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

  1. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. Tunggu petugas menginput dan mencetak formulir
  3. Periksa kebenaran data pada formulir sebelum dilakukan penandatanganan
  4. Selesai, pengajuan akta kelahiran dapat dilanjutkan ke tingkat Kantor UPTD Yandukcapil atau secara online

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir F.2-01 Pelaporan Pencatatan Sipil

Datang langsung ke bagian Pelayanan Umum untuk dilakukan perbaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"