Surat dispensasi nikah

  1. Surat pengantar dari desa
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Pengantar dari KUA kecamatan grujugan

  1. Melampirkan surat pengantar dari desa dan dari KUA setempat dan foto copy KTP dan KK serta persetujuan Orang Tua Pengantin

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat dispensasi nikah "